
Jakarta - Pemerintah akan mengevaluasi semua kontrak penjualan batubara yang ada. Semua kontrak yang masih menggunakan harga tetap (fix/flat) akan dirombak dengan harga yang fluktuatif.
Demikian disampaikan Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
"Kontrak-kontrak penjualannya sekarang kita evaluasi itu gimana. Kan tidak boleh perjanjian kontrak penjualan itu fix rate. Misalnya dibikin perjanjian 5 tahun, oke US$ 30 dolar per ton sampai 5 tahun ke depan. Nggak bisa dong," katanya.
Demikian disampaikan Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
"Kontrak-kontrak penjualannya sekarang kita evaluasi itu gimana. Kan tidak boleh perjanjian kontrak penjualan itu fix rate. Misalnya dibikin perjanjian 5 tahun, oke US$ 30 dolar per ton sampai 5 tahun ke depan. Nggak bisa dong," katanya.